I. Definisi
- Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) UM adalah layanan TIK yang diselenggarakan melalui UPT PTIK atas nama Universitas Negeri Malang.
- Pengguna adalah dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan individu lain di luar Universitas Negeri Malang yang menggunakan layanan TIK UM.
- Layanan Internet UM adalah fasilitas yang memungkinkan pengguna terhubung ke jaringan Internet dan memperoleh akses ke sumber daya online melalui jaringan Universitas Negeri Malang.
- Layanan Aplikasi UM adalah layanan penggunaan aplikasi yang dikembangkan oleh Universitas Negeri Malang melalui UPT PTIK.
- Layanan Aplikasi Pihak Ketiga adalah aplikasi yang disediakan oleh pihak selain UPT PTIK yang digunakan dalam layanan UM.
- Akun UM adalah akun yang digunakan untuk akses ke aplikasi dan Internet selama pemegang akun berstatus aktif sebagai mahasiswa, dosen, atau tenaga kependidikan.
II. Pihak dan Waktu Berlaku
Perjanjian ini dibuat antara UPT PTIK atas nama Universitas Negeri Malang dan Pengguna. Perjanjian ini mulai berlaku saat Pengguna mengklik tombol "Setuju" pada halaman login aplikasi atau saat Pengguna melakukan pendaftaran/aktivasi akun UM.
III. Penyediaan Layanan
- UPT PTIK menyediakan layanan yang meliputi:
- Layanan Internet UM (kabel, wireless, VPN);
- Layanan Aplikasi UM (aplikasi internal yang dikembangkan UPT PTIK dan/atau unit lain);
- Lisensi aplikasi pihak ketiga yang dikelola untuk kepentingan instansi.
- UPT PTIK memberikan dukungan teknis melalui Helpdesk PTIK sesuai prosedur layanan yang berlaku.
IV. Ketentuan Umum
Aktivitas Legal
- Layanan TIK UM meliputi penggunaan dan pengembangan aplikasi UM, penggunaan aplikasi pihak ketiga, dan penggunaan Internet.
- Pengguna dapat memperoleh hak akses terhadap sumber daya baik di lingkungan UM maupun di luar UM melalui layanan TIK UM; semua akses tetap terikat pada ketentuan dalam dokumen ini.
- Pengguna wajib menggunakan layanan untuk tujuan yang sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aktivitas Ilegal (Dilarang)
Layanan TIK UM tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Membuat, mendistribusikan, atau menyebarkan dokumen, data, atau materi yang tergolong pornografi, materi yang melanggar hukum syara', penipuan, fitnah, atau pelanggaran hak cipta.
- Mengirim iklan massal tanpa izin (Unsolicited Commercial Email/UCE) ke pengguna layanan TIK UM.
- Mengakses fasilitas dan layanan yang terhubung ke jaringan UM tanpa izin.
- Menggunakan aplikasi ilegal atau bajakan.
- Melakukan kelalaian atau tindakan sengaja yang meliputi:
- Menggunakan layanan untuk tujuan melanggar hukum;
- Merusak atau menghapus data milik pengguna lain;
- Melanggar privasi pengguna lain;
- Merusak integritas sistem;
- Menyebabkan terganggunya atau terhentinya layanan TIK bagi pihak lain;
- Bentuk penyalahgunaan layanan TIK lainnya yang merugikan UM atau pihak lain.
- Setiap pelanggaran terhadap Term of Service organisasi lain yang dilakukan melalui sumber daya UM dianggap sebagai pelanggaran terhadap ToS UM.
- Tindakan sengaja mengakses sumber daya eksternal yang berdampak merugikan UM juga dikategorikan sebagai pelanggaran ToS UM.
V. Ketentuan Khusus
1. Layanan Akses Internet UM dan Aplikasi UM
- Akses Internet dapat melalui jaringan kabel, jaringan wireless (WIFI.UM, eduroam, Guest), dan VPN.
- Penggunaan Internet diperbolehkan untuk aktivitas yang tidak melanggar hukum dan kebijakan UM.
- Pengguna wajib menjaga kerahasiaan informasi akun (akun wireless, akun VPN, akun layanan aplikasi UM).
- Pengguna bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas yang dilakukan melalui akun UM miliknya, baik yang dilakukan dengan atau tanpa sepengetahuan pengguna tersebut.
- Pengguna dilarang menggunakan, menyebarluaskan, atau mengakses informasi pribadi milik orang lain tanpa izin yang sah. Jika menemukan data sensitif yang tidak semestinya diakses, pengguna wajib segera melaporkan kepada pengelola layanan.
- Pengguna layanan adalah civitas akademika UM yang berstatus aktif sebagai mahasiswa, dosen, atau tenaga kependidikan.
2. Layanan Google Workspace dan Microsoft Office365
- Layanan Google Workspace dan Office365 disediakan untuk mendukung kolaborasi, komunikasi, dan administrasi di lingkungan Universitas Negeri Malang.
- Pengguna wajib menjaga kerahasiaan akun dan bertanggung jawab atas seluruh aktivitas yang dilakukan melalui akun tersebut.
- Penggunaan layanan hanya untuk keperluan akademik, penelitian, dan administrasi kedinasan yang sah atas nama Universitas Negeri Malang.
- Pengguna dilarang menggunakan layanan email untuk tujuan komersial, mengirim spam, penipuan, hoaks, atau pesan yang bersifat mengancam, menyesatkan, atau merugikan pihak lain.
- Pengguna dilarang mengakses akun orang lain tanpa izin.
- Pengguna wajib mematuhi kebijakan pembatasan kapasitas penyimpanan dan dilarang menyimpan file ilegal, bajakan, atau konten terlarang lainnya.
- Pengguna wajib memberikan pembatasan akses yang sesuai saat membagikan file atau folder.
3. Layanan Lisensi
- Pengguna setuju mematuhi syarat dan ketentuan penyedia perangkat lunak.
- Pengguna dilarang membagikan, menggandakan, memindahkan, atau mengalihkan lisensi tanpa izin tertulis dari UPT PTIK.
- Lisensi hanya boleh digunakan untuk tujuan yang sah sesuai ketentuan lisensi.
- Pengguna tidak diperkenankan menggunakan perangkat lunak yang melanggar hak cipta atau HAKI pihak lain, perangkat lunak bajakan, atau perangkat lunak yang diperoleh secara tidak sah.
- Pengguna tidak boleh menggunakan perangkat lunak untuk menyebarkan malware, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan lisensi, atau tindakan berbahaya lainnya.
VI. Batasan Tanggung Jawab
- UPT PTIK bertanggung jawab atas keamanan data pengguna yang disimpan pada layanan aplikasi UM di datacenter UM sejauh pengelolaan teknis dilaksanakan oleh UPT PTIK.
- UPT PTIK tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian pribadi pengguna dalam penggunaan layanan Internet UM.
- UPT PTIK tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung, tidak langsung, insidental, khusus, konsekuensial, kehilangan data, atau kerugian lainnya yang timbul akibat penggunaan atau ketidakmampuan menggunakan layanan, meskipun pengguna telah diberitahu mengenai kemungkinan kerugian tersebut.
- Pengguna bertanggung jawab menjaga kerahasiaan informasi akun (username, password, email, data akses lainnya).
- Segala aktivitas yang terjadi dalam akun dianggap sebagai tanggung jawab pengguna terdaftar; pengguna wajib segera menginformasikan UPT PTIK jika terdapat dugaan akses tidak sah atau penyalahgunaan akun.
- Pengguna dilarang membagikan informasi akun tanpa izin tertulis. Pengguna dianjurkan menggunakan langkah pencegahan seperti kata sandi kuat, pembaruan berkala, dan Multi-Factor Authentication bila tersedia.
- UPT PTIK berhak menangguhkan atau mengakhiri akses akun jika ditemukan pelanggaran kebijakan, aktivitas mencurigakan, atau tindakan yang membahayakan sistem dan pengguna lain.
VII. Dasar Hukum
Peraturan dan dasar hukum yang menjadi pertimbangan kebijakan ini meliputi (namun tidak terbatas pada):
- Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
- Peraturan lain yang relevan termasuk ketentuan hukum di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta perlindungan data pribadi.
VIII. Ketentuan Penutup
- Perubahan terhadap ToS ini dapat dilakukan oleh UPT PTIK dan akan diberitahukan melalui saluran komunikasi resmi UM. Perubahan berlaku sejak tanggal pemberitahuan atau sejak pengguna menyetujui versi terbaru.
- Jika ada ketentuan dalam ToS ini yang batal demi hukum, ketentuan lainnya tetap berlaku dan mengikat.
- Selama pengguna menggunakan layanan TIK Universitas Negeri Malang, pengguna dinyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini.